UNDANG-UNDANG PERWAKAFAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG
WAKAF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi
dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan
dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta
masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Wakaf;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama

Related Posts:

PROSEDUR NIKAH DI KUA (KANTOR URUSAN AGAMA)



Persiapan Awal :
Dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut : 
1.   Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .  
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan). 
3.   Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb. 
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

Related Posts:

PROSEDUR RUJUK DI KANTOR URUSAN AGAMA











Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1.     Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
o    Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
o    Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
o    Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
o    Apakah ada persetujuan bekas istri.

Related Posts:

Syarat dan Rukun Wakaf


Al-Imam an-Nawawi t menyebutkan dalam kitab beliau Raudhatuth Thalibin bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:

1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),

2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),

3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju dari wakaf tersebut), dan
4. Shighah (lafadz dari yang mewakafkan).

Adapun penjelasan dari keempat rukun tersebut sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab para ulama di antaranya adalah sebagai berikut.
Al-Waqif (Orang yang Mewakafkan)

Related Posts:

RUKUN DAN SYARAT NIKAH


Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.

Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.

Related Posts:

KISAH DUA EKOR RAJAWALI


Suatu hari seorang Raja mendapatkan hadiah 2 ekor anak rajawali. Raja senang sekali & selalu memamerkan anak rajawalinya. Lalu dia berpikir, akan bagus sekali jika rajawali ini dilatih untuk terbang tinggi. Tentu akan lebih indah lagi. Ia memanggil pelatih burung yg tersohor di negerinya untuk melatih 2 rajawali ini. Setelah beberapa bulan, pelatih burung ini melapor kepada Raja. Seekor rajawali telah terbang tinggi & melayang² di angkasa. Namun seekor lagi tidak beranjak dari pohonnya sejak hari pertama ia tiba. Raja pun memanggil semua ahli hewan & para tabib sakti untuk memeriksa rajawali kesayangannya ini. Namun tidak ada yg berhasil untuk "menyembuhkan" & membuat rajawali ini terbang. Berbagai usaha telah dilakukan rajawali ini tidak kunjung bergerak dari dahannya. Kemudian Raja mendapat ide untuk memanggil orang yg biasa "melihat" rajawali. Kemudian ia bertemu dengan petani yg sangat mengenal akan sifat rajawali & Raja meminta bantuan petani itu. Keesokan harinya ketika Raja mengunjungi rajawali ini, ia kaget melihat rajawali ini sudah terbang tinggi. Dengan penuh penasaran Raja bertanya kepada petani, apa yg ia lakukan. Petani menjawab, "saya hanya memotong cabang pohon yg selama ini dihinggapinya saja yaitu DAHAN yg membuatnya NYAMAN". Sahabatku, kita dilahirkan untuk sukses, kita ditakdirkan untuk terbang tinggi. Namun, ada yg memegang erat ketakutannya, tidak mau melepaskan ketakutannya & tidak beranjak dari posisinya. Atau kadang kita terlalu memegang zona kenyamanan kita, hingga kita takut & tidak mau melepaskannya, takut gagal, takut kecewa, takut capek, takut malu, dll. Sahabat, satu-satunya cara untuk bisa membubung tinggi adalah keluar dari zona nyaman. Tidak ada jalan pintas. Hanya ada 2 pilihan : tetap bergantung di dahan selamanya atau membubung ke angkasa...:)

Related Posts: