PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH


PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
A. KATA-KATA YANG DIGUNAKAN DI PENGADILAN
Pemohon/Penggugat : Pihak pertama yang mengajukan permohonan atau
gugatan. Jika anda yang mengajukan gugatan/permohonan
maka anda disebut Penggugat/Pemohon.
Tergugat/Termohon : Pihak kedua yang menjadi lawan atau diikutkan dalam
permohonan/gugatan yang anda ajukan.
Panjar Biaya Perkara : Jumlah taksiran awal biaya perkara yang harus anda
bayar. Jika dalam prosesnya nanti panjar anda kurang
dari biaya yang sebenarnya, anda akan diperintahkan
untuk menambah panjar biaya perkara. Jika perkara
sudah diputus dan ada sisa panjar yang anda bayar, anda
bisa meminta pengembalian sisa panjar tersebut.

Prodeo : Proses berperkara secara cuma-cuma dengan biaya negara.
Sidang Keliling : Sidang yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan agama.
Biasanya dilaksanakan di tempat yang jauh dari pengadilan
untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala
transportasi ke kantor pengadilan.
PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak. Uang ini akan disetorkan
ke negara.
Pos Bakum : Pos Bantuan Hukum. Pos ini disediakan di setiap pengadilan
untuk membantu masyarakat memperoleh bantuan hukum
dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan.
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Apakah Pernikahan Anda Sah?
• Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
• Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kenapa Pernikahan
2
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat?
• Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
• Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian
termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.
• Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran,
pengurusan passport, dan hak waris.
Dimana Pernikahan Anda Harus Dicatat?
• Pastikan anda mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah jika pernikahan
anda memang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor
Catatan Sipil.
• Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA
• Bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di
Kantor Catatan Sipil
Bagaimana Jika Pernikahan Anda Belum/Tidak tercatat?
• Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku
nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.
• Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar
Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.
Bagaimana Jika Buku Nikah Anda Hilang?
• Anda bisa meminta Duplikat Kutipan Akta Nikah ke KUA/Kantor Catatan
Sipil tempat Pernikahan dilangsungkan.
• Untuk keperluan pengurusan TASPEN, anda biasanya harus mengajukan
permohonan itsbat nikah ke pengadilan.
Apa Itu Itsbat Nikah?
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke
pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki
kekuatan hukum.
Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:
· Suami · Anak
· Isteri · Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :
3
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
Catatan :
• Bagi suami isteri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak
yang mengajukan permohonan.
• Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih
hidup yang mengajukan permohonan.
• Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah
untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?
• Untuk penyelesaian perceraian.
• Hilangnya Buku Nikah.
• Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
• Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
• Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak
melanggar ketentuan Undang-undang.
Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?
• Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon ke
pengadilan, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat
sidang telah selesai, anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah
anda bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisa. Tanyakan
kepada petugas pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya
dikeluarkan, apakah ada sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya
perkara yang ada di Pengadilan. Apabila sisa panjar biaya perkara tidak
diberikan, laporkan kepada Ketua Pengadilan.
• Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan
biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di
pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan
ke pengadilan yang lain.
• Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya tempat
tinggal anda ke kantor pengadilan.
• Panjar biaya perkara terdiri dari: biaya panggilan, meterai, redaksi, dan
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan rinciannya, anda bisa
menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di website pengadilan.
C. Langkah-langkah
4
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
C. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN
PERMOHONAN ITSBAT NIKAH
Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.
• Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.
• Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat
sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat
permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos
Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
• Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu
1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2)
surat permohonan itsbat nikah (lihat di lampiran).
• Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap,
kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap.
Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas
Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.
• Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan
dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara
• Membayar panjar biaya perkara. Apabila anda tidak mampu membayar
panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk
berperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian informasi tentang Prodeo
dapat dilihat di Panduan Prodeo.
• Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan
dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan
kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Apabila anda
merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka anda dapat
mengajukan Sidang Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling
dapat dilihat di Panduan Sidang Keliling.
• Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti
pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Langkah 3
3
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
• Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal
dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke
alamat yang tertera dalam surat permohonan.
Langkah 4. Menghadiri Persidangan
• Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera
dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan
jangan terlambat.
• Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan
Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam
sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya
KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim
kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
• Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/
Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang
berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang,
untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada
yang bersangkutan melalui surat.
• Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus
mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim.
Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi
saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda diantaranya wali
nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui
pernikahan anda.
Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan
• Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan
putusan/ penetapan itsbat nikah.
• Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka
waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
• Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor
Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
• Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa
meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan
menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
D. Pertanyaan Untuk
6
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
D. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah
melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (•)
NO. PERTANYAAN
1. Apakah anda sudah memastikan bahwa surat
permohonan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
2. Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami
di dalam surat permohonan benar dan lengkap?
3. Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai ijab
kabul yang anda terangkan dalam surat permohonan
sudah benar?
4. Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda
dalam surat permohonan tentang peristiwa yang anda alami
sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat
kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun,
mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah,
dan seterusnya)?
5. Apakah anda sudah menandatangani surat permohonan yang
anda daftarkan ke pengadilan?
6. Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar
biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara
di pengadilan?
7. Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari
pengadilan?
8. Apakah anda
7
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
8. Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan
untuk persidangan?
9. Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing,
apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke
dalam bahasa Indonesia?
10. Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat yang
dibutuhkan sebagai bukti di persidangan, menempelkan
materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta
pengesahan di Kantor Pos setempat?
11. Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar
melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda?
12. Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan
meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam
persidangan anda?
E. Lampiran 1
8
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
E. LAMPIRAN 1
FORMAT SURAT PERMOHONAN ITSBAT NIKAH
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama .....................
Di .....................
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : .......................................
Umur : ................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : ........................................
Pekerjaan : ........................................
Tempat tinggal :
..........................................................................
........................;
selanjutnya disebut PEMOHON I,
mengajukan permohonan Itsbat Nikah dengan:
Nama : ....................................................
Umur : .......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : ....................................................
Pekerjaan : ....................................................
Tempat tinggal :.
..........................................................................
........................;
selanjutnya disebut PEMOHON II.
Tentang Permasalahannya.
9
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
Tentang Permasalahannya.
1. Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II telah menikah pada tanggal
.................yang dilaksanakan di ...................................., Kabupaten
.....................di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang bernama
....................... dengan wali nikah yaitu .......................... dan
disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama ....................... dan
...................... serta mahar berupa ............................... ;
2. Bahwa sebelum menikah Pemohon I dengan Pemohon II berstatus adalah
............................................ ;
3. Bahwa setelah menikah Pemohon I dengan Pemohon II membina rumah
tangga di .......................... sampai sekarang dan telah dikaruniai
........................................ orang anak yang masing-masing bernama:
1).........................................................., umur ..................
2).........................................................., umur ..................
3).........................................................., umur ..................
4. Bahwa perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II telah dilaksanakan sesuai
dengan syariat Islam;
5. Bahwa semenjak Pemohon I dengan Pemohon II menikah belum pernah
bercerai dan tidak pernah mendapat gugatan dari pihak manapun/masyarakat
tentang keabsahan pernikahan tersebut ;
6. Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II belum pernah mendapatkan bukti
pernikahan/buku Kutipan Akta Nikah karena tidak ada diberikan oleh PPN
kepada Pemohon I dan Pemohon II, walaupun Pemohon I dan Pemohon II
telah menelusuri ke KUA Kecamatan ........................., ternyata pernikahan
Pemohon tidak didaftarkan;
7. Bahwa pada saat ini Pemohon I dan Pemohon II sangat membutuhkan
penetapan pengesahan nikah (Istbat Nikah) sebagai bukti nikah Pemohon
I dengan Pemohon II dan juga untuk keperluan ..............................;
Bahwa berdasarkan
10
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon
kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama ......................... Majelis Hakim untuk
memprosesnya dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
2. Menetapkan sah nikah Pemohon I (...................................) dengan
Pemohon II (.....................................) yang telah dilaksanakan pada
tanggal ................................. di ........................................,
Kabupaten ........................;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan
pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan
.........................Kabupaten.........................
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Pemohon I
..............................
Pemohon II
...............................
F. Lampiran 2
11
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
F. LAMPIRAN 2
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN SURAT
PERMOHONAN ITSBAT NIKAH
DATA PEMOHON DAN TERMOHON
1. Nama : Isilah Nama Lengkap anda termasuk gelar dan nama orang
tua anda sesuai dengan KTP. Contoh: Ir. Nurlaila Binti
H. Hasan.
2. Umur : Isilah usia anda saat mendaftar. Atau jika satu pengadilan
kolom Tanggal Lahir, isilah dengan tanggal lahir.
3. Agama : Isilah agama anda.
4. Pekerjaan : Isilah nama pekerjaan anda.
5. Tempat Tinggal : Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan
alamat anda berdomisili saat ini. Selama proses persidangan
surat panggilan/pemberitahuan akan disampaikan ke alamat
tersebut. Dalam hal alamat Termohon saat ini tidak
diketahui, isilah alamat domisili terakhir Termohon sebelum
dinyatakan tidak diketahui alamatnya saat ini.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Tulislah a. Kapan anda dan suami anda menikah, b. Dimana anda menikah,
c. Wali nikah anda, d. Saksi-saksi yang menyaksikan akad nikah anda,
dan d. Mahar pernikahan anda.
2. Tulislah status anda dan suami anda sebelum menikah.
3. Tulislah alamat anda dan suami membina rumah tangga setelah menikah.
Tuliskan juga jumlah anak anda dan suami beserta nama serta umur
masing-masing anak tersebut.
4. Tulislah apakah pernikahan anda dan suami telah dilaksanakan sesuai
dengan aturan agama (Syariat Islam) atau tidak.
5. Tulislah apakah anda dan suami belum/sudah pernah bercerai
selama pernikahan.
6. Tulislah bahwa
12
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
6. Tulislah bahwa pernikahan anda dan suami tidak terdaftar di Kantor
Urusan Agama setempat.
7. Tulislah tujuan/keperluan anda dan suami dalam mengajukan
permohonan itsbat nikah ini.
Tulislah permohonan anda agar Ketua Pengadilan Agama setempat untuk
memeriksa permohonan anda dan mengabulkannya dengan menjatuhkan
putusan/penetapan.
ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN (AMAR)
Lihatlah contoh isi tuntutan anda seperti terlampir dengan melengkapi datadata
yang diperlukan seperti nama lengkap anda dan suami anda serta nama
KUA Kecamatan dimana anda berdomisili sekarang.
TANDA TANGAN
Permohonan dibuat dalam 5 (lima) rangkap dan semuanya dibubuhi tanda tangan
asli bukan photo copy. Tuliskan
G. Lampiran 3
13
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
G. LAMPIRAN 3
FORMAT SURAT PERMOHONAN ITSBAT NIKAH
DIGABUNG GUGAT CERAI
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama …………………..
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : .................................binti/bin...........................
Umur : ................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : .....................................
Pekerjaan : .....................................
Tempat tinggal : ...................................RT/RW..............................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamata
n...................................Kabupaten........................
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, nama :
Nama : .............................binti/bin............................
Umur : .......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : ................................................
Pekerjaan : ................................................
Tempat tinggal : ....................................RT/RW............................
Desa/Kelurahan..........................Kecamatan...............
Kabupaten.....................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
Tentang Permasalahannya
14
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
Tentang Permasalahannya.
1. Bahwa Penggugat telah melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki
yang bernama ............................................., pada tanggal
........................................................ dihadapan ................
Kecamatan .......................................................
2. Bahwa pernikah Penggugat dilaksanakan dengan wali ..................Penggugat
dan disaksikan oleh dua orang saksi masing-masing bernama
........................ dan .............................dan ada Ijab Qobul antara
mempelai laki – laki dengan wali dan mas kawin berupa
......................................................
3. Bahwa Penggugat dengan suami Penggugat tidak ada halangan hukum yang
melarang melangsungkan pernikahan.
4. Bahwa setelah menikah Penggugat pernah mendapatkan surat nikah akan
tetapi terbakar hangus/rusak/hilang pada tahun ................................
5. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai ...........................
orang anak yang bernama ..........................., lahir tanggal
................................. dan ..........................., lahir tanggal
.....................................
6. Bahwa karena pernikahan tersebut belum pernah terjadi perceraian.
7. Bahwa karena bukti pernikahan tersebut musnah terbakar/rusak/hilang,
maka mohon perkawinan ini agar diitsbatkan nikah di
Pengadilan..................
8. Bahwa permohonan itsbat nikah ini Penggugat sampaikan untuk keperluan
................
9. Bahwa kehidupan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan
terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang sulit
diatasi sejak tahun .................................
10. Bahwa perselisihan
15
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
10. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dan tergugat semakin
tajam dan memuncak terjadi pada tahun ................................
11. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut
adalah :
11.1. .........................................................................
11.2. ..........................................................................
12. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, sejak
.................. hingga sekarang selama kurang lebih ................tahun
........ bulan, penggugat dan tergugat telah berpisah tempat tinggal karena
penggugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama. Saat ini
penggugat bertempat tinggal di ................................, sedangkan
Tergugat di .......................................................
13. Bahwa berdasarkan data di muka, maka penggugat merasa rumah tangga
pengugat dan tergugat tidak dapat dipertahankan lagi.
14. Bahwa selama ini anak-anak penggugat dan tergugat tinggal bersama
penggugat dan mengingat anak-anak tersebut dibawah umur, maka untuk
kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang penggugat, maka
sepatutnya keberadaan anak tersebut tetap dibawah pengasuhan dan
pemeliharaan penggugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di muka, Penggugat mohon kepada Majelis
Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya.
2. Menetapkan sah perkawinan ................................ dengan seorang
laki-laki yang bernama .............................., yang dilaksanakan pada
tanggal ...............................
3. Menetapkan jatuh
16
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
3. Menetapkan jatuh talak satu tergugat ............................. terhadap
penggugat .............................................
4. Menetapkan anak penggugat dan tergugat yang bernama
.............................., lahir tanggal .......................... dan
........................., lahir tanggal ............................, berada dalam
pemeliharaan dan pengasuhan penggugat.
5. Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum.
Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Wassalamualaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
........................................
H. Lampiran 4
17
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
H. LAMPIRAN 4
SURAT PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DIGABUNG
GUGAT CERAI DAN PRODEO
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama …………………..
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : .....................................binti/bin.................................
Umur : ................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : .....................................
Pekerjaan : .....................................
Tempat tinggal : .....................................RT/RW.................................
Desa/Kelurahan...........................Kecamatan..............
.....................Kabupaten..............................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, nama :
Nama : ..........................binti/bin......................
Umur : .......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : ................................................
Pekerjaan : ................................................
Tempat tinggal :
.................................RT/RW................................
Desa/Kelurahan..........................Kecamatan...............
....................Kabupaten.............................
selanjutnya disebut Tergugat.
1. Bahwa Penggugat
18
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
1. Bahwa Penggugat telah melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki
yang bernama ............................................., pada tanggal
........................................................ dihadapan ................
Kecamatan .......................................................
2. Bahwa pernikah Penggugat dilaksanakan dengan wali ..................Penggugat
dan disaksikan oleh dua orang saksi masing-masing bernama
........................ dan .............................dan ada Ijab Qobul antara
mempelai laki – laki dengan wali dan mas kawin berupa
......................................................
3. Bahwa Penggugat dengan suami Penggugat tidak ada halangan hukum yang
melarang melangsungkan pernikahan.
4. Bahwa setelah menikah Penggugat pernah mendapatkan surat nikah akan
tetapi terbakar hangus/rusak/hilang pada tahun ................................
5. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai ...........................
orang anak yang bernama ..........................., lahir tanggal
................................. dan ..........................., lahir tanggal
.....................................
6. Bahwa karena pernikahan tersebut belum pernah terjadi perceraian.
7. Bahwa karena bukti pernikahan tersebut musnah terbakar/rusak/hilang,
maka mohon perkawinan ini agar diitsbatkan nikah di
Pengadilan..................
8. Bahwa permohonan itsbat nikah ini Penggugat sampaikan untuk keperluan
................
9. Bahwa kehidupan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan
terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang sulit
diatasi sejak tahun .................................
10. Bahwa perselisihan
19
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
10. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dan tergugat semakin
tajam dan memuncak terjadi pada tahun ................................
11. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut
adalah :
a.......................................................................
b...........................................................................
12. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, sejak
.................. hingga sekarang selama kurang lebih ................tahun
........ bulan, penggugat dan tergugat telah berpisah tempat tinggal karena
penggugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama. Saat ini
penggugat bertempat tinggal di ................................, sedangkan
Tergugat di .......................................................
13. Bahwa berdasarkan data di muka, maka penggugat merasa rumah tangga
pengugat dan tergugat tidak dapat dipertahankan lagi.
14. Bahwa selama ini anak-anak penggugat dan tergugat tinggal bersama
penggugat dan mengingat anak-anak tersebut dibawah umur, maka untuk
kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang penggugat, maka
sepatutnya keberadaan anak tersebut tetap dibawah pengasuhan dan
pemeliharaan penggugat.
15. Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan Surat
Keterangan Tidak Mampu nomor ............... yang dikeluarkan oleh
Kelurahan/Desa ....................Kecamatan ............ Kabupaten......
Propinsi............
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di muka, Penggugat mohon kepada Majelis
Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya.
2. Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma
3. Menetapkan sah
20
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
3. Menetapkan sah perkawinan ................................ dengan seorang
laki-laki yang bernama .............................., yang dilaksanakan pada
tanggal ...............................
4. Menetapkan jatuh talak satu tergugat ............................. terhadap
penggugat .............................................
5. Menetapkan anak penggugat dan tergugat yang bernama
.............................., lahir tanggal .......................... dan
........................., lahir tanggal ............................, berada dalam
pemeliharaan dan pengasuhan penggugat.
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara
Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Wassalamualaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
........................................
I. Lampiran 5
21
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
I. LAMPIRAN 5
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN SURAT
PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DIGABUNG GUGAT
CERAI DAN PRODEO
DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
1. Nama : Isilah Nama Lengkap anda termasuk gelar dan nama
orang tua anda sesuai dengan KTP. Contoh: Ir. Nurlaila
Binti H. Hasan.
2. Umur : Isilah usia anda dan suami saat mendaftar. Atau jika
satu pengadilan menyediakan kolom Tanggal Lahir,
isilah dengan tanggal lahir.
3. Agama : Isilah agama anda dan suami anda.
4. Pekerjaan : Isilah nama pekerjaan anda dan suami.
5. Tempat Tinggal : Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda dan suami
sesuai dengan alamat anda berdomisili saat ini. Selama
proses persidangan surat panggilan/pemberitahuan
akan disampaikan ke alamat tersebut. Dalam hal alamat
Tergugat saat ini tidak diketahui, isilah alamat domisili
terakhir Tergugat sebelum dinyatakan tidak diketahui
alamatnya saat ini.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Tulislah a. Nama suami anda, b. Kapan anda dan suami anda menikah, c.
dihadapan siapa menikahnya, d) di kecamatan mana anda menikah.
2. Tulislah a. Wali nikah anda, b. Saksi-saksi yang menyaksikan akad nikah
anda, dan c. Mahar pernikahan anda.
3. Sudah jelas
4. Tulislah tahun berapa surat nikah anda tebakar/rusak/hilang.
5. Tulislah jumlah anak yang sudah dilahirkan dari pernikahan anda dan nama
serta tanggal lahir anak-anak anda.
6. Sudah jelas
7. Tulislah nama Kantor Pengadilan terdekat dimana anda
akan mengurus itsbat nikah.
8. Tulislah tujuan
22
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
8. Tulislah tujuan/keperluan anda dan suami dalam mengajukan permohonan
itsbat nikah ini misal untuk perceraian, mengurus Akta Kelahiran, dll.
9. Tulislah tahun kapan rumah tangga anda mulai tidak harmonis dikarenakan
perselisihan yang terus menerus dan sulit didamaikan. Atau jika ada alasan
lain, tulislah alasan-alasan tersebut.
10. Tulislah kapan puncak ketidakharmonisan dan atau perselisihan dalam
rumah tangga anda.
11. Tulislah sebab-sebab ketidakharmonisan atau perselisihan dalam rumah
tangga anda.
12. Tulislah akibat dari ketidakharmonisan atau perselisihan dalam rumah
tangga anda tersebut seperti sudah berpisah tempat tinggal selama sekian
bulan/tahun dan lain sebagainya.
13. Sudah jelas.
14. Jika anda juga mengajukan hak pengasuhan anak sekaligus dalam permohonan
ini, tuliskan juga alasan-alasan anda bahwa anak-anak tersebut harus berada
dalam pengasuhan anda.
15. Tuliskan poin ini jika anda menginginkan berperkara secara prodeo
(Cuma-Cuma)
ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN (AMAR)
Tulislah permohonan anda agar Ketua Pengadilan Agama setempat untuk
memeriksa permohonan anda dan mengabulkannya dengan menjatuhkan
putusan/penetapan. Dalam formulir ini disajikan contoh tuntutan penggugat (no
1 – 6), yang ingin ditetapkan oleh Pengadilan. Tuntutan yang ditulis sesuaikan
dengan kepentingan anda. Lengkapi data-data yang diperlukan seperti nama
lengkap anda dan suami anda, nama anak-anak anda, serta nama KUA Kecamatan
dimana anda berdomisili sekarang.
Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan berperkara secara prodeo
(Cuma-Cuma).
TANDA TANGAN
Permohonan dibuat dalam 5 (lima) rangkap dan semuanya dibubuhi tanda tangan
asli bukan photo copy. Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda
tangan tersebut.

Related Posts:

0 Response to "PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH"