Home » Archive for 2013
VISI MISI KANTOR URUSAN AGAMA KEC. POPAYATO
VISI
TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA DI BIDANG NR DAN MASYARAKAT YANG RELIGIUS, CERDAS, RUKUN, SEJAHTERA LAHIR DAN BATHIN
MISI
1. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
2. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH
3. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KONSULTASI BP.4
4. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN KAGAMAAN
5. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KERUKUNAN BERAGAMA
6. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN ADMINITRASI ZAKAT, WAKAF INFAQ DAN IBADAH SOSIAL.
7. MENINGKATKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.
MATTO
IKHLAS BEKERJA ADALAH IBADAH SERTA MELAKSANAKAB TUGAS ADALAH AMANAH
PRINSIP PELAYANAN
PRIMA DALAM PELAYANAN
Related Posts:
BIMTEK SIMPEG KEMENAG POHUWATO
Pelatihan Simpeg Pegawai Kemenag Pohuwato telah berlangsung dua hari sejak kemarin tanggal 25 September 2013.
seperti yang telah di sampaikan oleh salah seorang peserta BIMTEK ( Saudara Rahman Pantatu ) Kepala Tata Usaha Man Paguat, bahwa pelatihan tersebut adalah hal yang sangat penting bagi setiap pegawai negeri sipil.
Related Posts:
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN POPAYATO KABUPATEN POHUWATO: Penghulu Dapat Di Beri Tugas Tambahan Sebagai Kepa...
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN POPAYATO KABUPATEN POHUWATO: Penghulu Dapat Di Beri Tugas Tambahan Sebagai Kepa...: http://bimasislam.kemenag.go.id/images/UU/surat_edaran_kenaikan_pangkat_penghulu.pdf
Related Posts:
PEMBATALAN PERKAWINAN
1.
PENGERTIAN
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pembatalan
perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad
nikah. Oleh karena itu, akan dikaji mengenai langkah-langkah pembatalan setelah
perkawinan selesai dilangsungkan, dan diketahui adanya syarat-syarat yang tidak
terpenuhi menurut pasal 22 undang-undang perkawinan. Namun, bila rukun yang
tidak terpenuhi berarti pernikahannya yang tidak sah.
Didalam
fikih sebenarnya dikenal dua istolah yang berbeda kendati hukumnya sama yaitu nikah
al-fasid dan nikah al-batil. Al-jaziry menyatakan
bahwa nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu syarat dari
syarat-syaratnya, sedangkan nikah al-batil adalah apabila tidak terpenuhinya
rukun. Hukum nikah al-Fasid dan al-batil adalah
sama-sama tidak sah. Dalam terminologi undang-undang perkawinan nikah
al-fasid dan al-batil dapat digunakan untuk pembatalan dan bukan pada
pencegahan.
Related Posts:
MUNGKINKAH SIDANG ITSBAT NIKAH ITU DI LAKUKAN DI SETIAP KANTOR URUSAN AGAMA ????
Sekarang ini banyak masyarakat kita yang sangat membutuhkan buku nikah, hal ini di karenakan betapa pentingnya buku nikah itu dalam rumah tangga. dari berbagai masalah yang ada pada masyarakat, mulai dari pernikahan sirri hingga yang benar-benar melakukan pernikahan secara syar'i dan secara adat sangat banyak yang bermasalah dalam hal tidak memiliki buku nikah.
Related Posts:
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
PANDUAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
A. KATA-KATA YANG DIGUNAKAN DI PENGADILAN
Pemohon/Penggugat : Pihak pertama yang mengajukan permohonan atau
gugatan. Jika anda yang mengajukan gugatan/permohonan
maka anda disebut Penggugat/Pemohon.
Tergugat/Termohon : Pihak kedua yang menjadi lawan atau diikutkan dalam
permohonan/gugatan yang anda ajukan.
Panjar Biaya Perkara : Jumlah taksiran awal biaya perkara yang harus anda
bayar. Jika dalam prosesnya nanti panjar anda kurang
dari biaya yang sebenarnya, anda akan diperintahkan
untuk menambah panjar biaya perkara. Jika perkara
sudah diputus dan ada sisa panjar yang anda bayar, anda
bisa meminta pengembalian sisa panjar tersebut.
Related Posts:
UNDANG-UNDANG PERWAKAFAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG
WAKAF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi
dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan
dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta
masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Wakaf;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama
Related Posts:
PROSEDUR NIKAH DI KUA (KANTOR URUSAN AGAMA)
Persiapan
Awal :
Dalam merencanakan perkawinan agar
melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
Related Posts:
PROSEDUR RUJUK DI KANTOR URUSAN AGAMA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor
Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan
menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP dan Kartu
Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat Keterangan untuk
rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3. Akta Cerai asli beserta
lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
o Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
o Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak
raj’i.
o Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
o Apakah ada persetujuan bekas istri.
Related Posts:
Syarat dan Rukun Wakaf
Al-Imam an-Nawawi t menyebutkan dalam kitab beliau Raudhatuth
Thalibin bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:
1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),
2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju dari wakaf tersebut), dan
4. Shighah (lafadz dari yang mewakafkan).
Adapun penjelasan dari keempat rukun tersebut sebagaimana
disebutkan dalam kitab-kitab para ulama di antaranya adalah sebagai berikut.
Al-Waqif (Orang yang Mewakafkan)
Related Posts:
RUKUN DAN SYARAT NIKAH
Akad nikah mempunyai
beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan
hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya
perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang
sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam
pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya,
pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.
Related Posts:
KISAH DUA EKOR RAJAWALI
Suatu hari seorang Raja
mendapatkan hadiah 2 ekor anak rajawali. Raja senang sekali & selalu
memamerkan anak rajawalinya. Lalu dia berpikir, akan bagus sekali jika rajawali
ini dilatih untuk terbang tinggi. Tentu akan lebih indah lagi. Ia memanggil
pelatih burung yg tersohor di negerinya untuk melatih 2 rajawali ini. Setelah
beberapa bulan, pelatih burung ini melapor kepada Raja. Seekor rajawali telah
terbang tinggi & melayang² di angkasa. Namun seekor lagi tidak beranjak dari
pohonnya sejak hari pertama ia tiba. Raja pun memanggil semua ahli hewan &
para tabib sakti untuk memeriksa rajawali kesayangannya ini. Namun tidak ada yg
berhasil untuk "menyembuhkan" & membuat rajawali ini terbang.
Berbagai usaha telah dilakukan rajawali ini tidak kunjung bergerak dari
dahannya. Kemudian Raja mendapat ide untuk memanggil orang yg biasa
"melihat" rajawali. Kemudian ia bertemu dengan petani yg sangat
mengenal akan sifat rajawali & Raja meminta
bantuan petani itu. Keesokan harinya ketika Raja mengunjungi rajawali ini, ia
kaget melihat rajawali ini sudah terbang tinggi. Dengan penuh penasaran Raja
bertanya kepada petani, apa yg ia lakukan. Petani menjawab, "saya hanya
memotong cabang pohon yg selama ini dihinggapinya saja yaitu DAHAN yg membuatnya
NYAMAN". Sahabatku, kita dilahirkan untuk sukses, kita ditakdirkan untuk
terbang tinggi. Namun, ada yg memegang erat ketakutannya, tidak mau melepaskan
ketakutannya & tidak beranjak dari posisinya. Atau kadang kita terlalu
memegang zona kenyamanan kita, hingga kita takut & tidak mau melepaskannya,
takut gagal, takut kecewa, takut capek, takut malu, dll. Sahabat, satu-satunya
cara untuk bisa membubung tinggi adalah keluar dari zona nyaman. Tidak ada
jalan pintas. Hanya ada 2 pilihan : tetap bergantung di dahan selamanya atau
membubung ke angkasa...:)
Related Posts:
UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945:
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1983.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN
Related Posts:
Langganan:
Postingan (Atom)