PROSEDUR RUJUK DI KANTOR URUSAN AGAMA











Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1.     Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
o    Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
o    Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
o    Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
o    Apakah ada persetujuan bekas istri.

Related Posts:

0 Response to "PROSEDUR RUJUK DI KANTOR URUSAN AGAMA"