PEMBATALAN PERKAWINAN



1.            PENGERTIAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad nikah. Oleh karena itu, akan dikaji mengenai langkah-langkah pembatalan setelah perkawinan selesai dilangsungkan, dan diketahui adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi menurut pasal 22 undang-undang perkawinan. Namun, bila rukun yang tidak terpenuhi berarti pernikahannya yang tidak sah.
Didalam fikih sebenarnya dikenal dua istolah yang berbeda kendati hukumnya sama yaitu nikah al-fasid dan  nikah al-batil. Al-jaziry menyatakan bahwa nikah fasid adalah nikah yang  tidak memenuhi salah satu syarat dari syarat-syaratnya, sedangkan nikah al-batil adalah apabila tidak terpenuhinya rukun. Hukum nikah  al-Fasid dan al-batil adalah sama-sama tidak sah. Dalam terminologi undang-undang  perkawinan nikah al-fasid dan al-batil dapat digunakan untuk pembatalan dan bukan pada pencegahan.

Related Posts: