1.
PENGERTIAN
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pembatalan
perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad
nikah. Oleh karena itu, akan dikaji mengenai langkah-langkah pembatalan setelah
perkawinan selesai dilangsungkan, dan diketahui adanya syarat-syarat yang tidak
terpenuhi menurut pasal 22 undang-undang perkawinan. Namun, bila rukun yang
tidak terpenuhi berarti pernikahannya yang tidak sah.
Didalam
fikih sebenarnya dikenal dua istolah yang berbeda kendati hukumnya sama yaitu nikah
al-fasid dan nikah al-batil. Al-jaziry menyatakan
bahwa nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu syarat dari
syarat-syaratnya, sedangkan nikah al-batil adalah apabila tidak terpenuhinya
rukun. Hukum nikah al-Fasid dan al-batil adalah
sama-sama tidak sah. Dalam terminologi undang-undang perkawinan nikah
al-fasid dan al-batil dapat digunakan untuk pembatalan dan bukan pada
pencegahan.