ISBAT NIKAH TERPADU

 

Popayato, 22 Mei 2025 – Bertempat di Balai Desa Torsiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, telah dilaksanakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Marisa, sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.


Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Marisa menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara sah menurut hukum negara.

"Isbat nikah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga, khususnya menyangkut status hukum perkawinan dan administrasi keluarga," tegas beliau.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala KUA Kecamatan Popayato yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kolaborasi yang baik antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Desa, dan seluruh stakeholder terkait.

Juga hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Dukcapil dan Pemerintah Kecamatan Popayato dalam hal ini di wakili olah bapak sekcam popoyato sekaligus memberikan sambutan.

"Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil seperti Torsiaje. Kami berharap layanan semacam ini terus ditingkatkan," ujarnya.

Sebanyak [jumlah pasangan +- 10 ] pasangan suami istri mengikuti isbat nikah terpadu ini. Setelah proses persidangan selesai, para peserta langsung menerima salinan penetapan isbat dari Pengadilan Agama, yang kemudian menjadi dasar untuk penerbitan akta nikah oleh KUA dan pembaruan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil.

Kepala Desa Torsiaje juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas perkawinan demi masa depan keluarga, terutama anak-anak.

Program isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya jemput bola pelayanan terpadu, yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah ( dinas Dukcapil ), demi mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi dan memiliki akses keadilan yang setara di seluruh wilayah.

Related Posts:

0 Response to "ISBAT NIKAH TERPADU"