Layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan pernikahan secara sah menurut hukum Islam dan diakui oleh negara. Berikut ini adalah informasi penting mengenai layanan nikah di KUA:
✅ Syarat Nikah di KUA
-
Surat pengantar nikah dari RT/RW dilanjutkan ke kelurahan/desa.
-
Fotokopi KTP calon mempelai.
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
Akte kelahiran (fotokopi dan asli).
-
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (berlatar belakang biru) dan 4x6 (1 lembar).
-
Surat izin orang tua, jika usia di bawah 21 tahun.
-
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar domisili).
-
Surat dispensasi dari pengadilan bila:
-
Umur belum memenuhi syarat (di bawah 19 tahun).
-
Poligami.
-
-
Surat cerai dari pengadilan agama jika duda/janda cerai.
-
Surat kematian suami/istri jika duda/janda karena ditinggal wafat.
💸 Biaya Nikah di KUA
-
Gratis jika dilakukan di KUA pada hari kerja (Senin–Jumat).
-
Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja (nikah di rumah, hotel, dll.).
Pembayaran dilakukan via bank/pos ke rekening negara dengan kode billing dari KUA.
📅 Prosedur dan Waktu Pendaftaran
-
Paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.
-
Pendaftaran dilakukan di KUA kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita (bisa beda domisili dengan catatan ada surat rekomendasi).
📍 Proses Akad Nikah di KUA
-
Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan syarat.
-
Pembinaan pranikah oleh petugas.
-
Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Penghulu.
-
Penandatanganan Buku Nikah dan pencatatan dalam sistem SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
-
Buku Nikah langsung diterima setelah akad.

0 Response to "LAYANAN NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA"
Posting Komentar