Popayato, 22 Mei 2025 – Bertempat di Balai Desa
Torsiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, telah dilaksanakan kegiatan Isbat
Nikah Terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah
resmi. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama
Marisa, sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses
keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Marisa
menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah ini sangat penting dalam rangka
memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun
belum tercatat secara sah menurut hukum negara.
"Isbat nikah ini bukan sekadar formalitas, melainkan
bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga, khususnya
menyangkut status hukum perkawinan dan administrasi keluarga," tegas
beliau.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala KUA Kecamatan Popayato
yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kolaborasi yang baik antara Pengadilan
Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Desa, dan seluruh stakeholder terkait.
Juga hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Dukcapil dan Pemerintah
Kecamatan Popayato dalam hal ini di wakili olah bapak sekcam popoyato sekaligus
memberikan sambutan.
"Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar
lembaga sangat penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama
yang tinggal di wilayah terpencil seperti Torsiaje. Kami berharap layanan
semacam ini terus ditingkatkan," ujarnya.
Sebanyak [jumlah pasangan +- 10 ] pasangan suami istri
mengikuti isbat nikah terpadu ini. Setelah proses persidangan selesai, para
peserta langsung menerima salinan penetapan isbat dari Pengadilan Agama, yang
kemudian menjadi dasar untuk penerbitan akta nikah oleh KUA dan pembaruan
dokumen kependudukan oleh Disdukcapil.
Kepala Desa Torsiaje juga menyampaikan apresiasi atas
terselenggaranya kegiatan ini dan berharap agar masyarakat semakin sadar akan
pentingnya legalitas perkawinan demi masa depan keluarga, terutama anak-anak.
Program isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya jemput
bola pelayanan terpadu, yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama, Kementerian
Agama, dan Pemerintah Daerah ( dinas Dukcapil ), demi mewujudkan masyarakat
yang tertib administrasi dan memiliki akses keadilan yang setara di seluruh
wilayah.
Related Posts: