Menyaksikan fenomena di masyarakat:
Ada pasangan yang sering menikah dan bercerai tanpa kejelasan hukum, lalu memiliki anak yang kemudian tidak jelas nasibnya – tidak tercatat secara sah, tidak diurus, bahkan tidak diketahui siapa ayah biologisnya secara resmi.
Penjelasan Agama
Dalam Islam, pernikahan adalah mitsaqan ghaliza (ikatan yang kuat) – bukan sekadar ijab kabul, melainkan tanggung jawab dunia dan akhirat. Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, seorang suami wajib bertanggung jawab atas istri dan anaknya. Begitu juga istri, tidak boleh menjadikan pernikahan sebagai alat pemuas emosi sesaat.
Anak adalah amanah, bukan hasil coba-coba. Mereka berhak atas:
- Identitas yang jelas
- Nafkah lahir batin
- Pendidikan dan kasih sayang
- Perlindungan hukum dan warisan
Penjelasan Hukum Negara
Di Indonesia, UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa:
- Pernikahan harus dicatatkan di KUA atau Dinas Sipil.
- Perceraian hanya sah jika diputus oleh Pengadilan Agama.
Bila ini diabaikan, maka:
- Anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran dengan nama ayah.
- Ibu tidak bisa menuntut nafkah atau warisan untuk anak.
- Status hukum anak menjadi tidak jelas dan ini merugikan masa depannya.
Solusi Praktis
- Isbat Nikah – Untuk pasangan yang menikah siri, bisa disahkan lewat Pengadilan Agama.
- Pencatatan Cerai – Cerai harus lewat sidang, bukan hanya ucapan atau ‘pulang kampung’.
- Pengesahan Anak – Anak bisa disahkan melalui pengakuan dan putusan pengadilan.
- Bimbingan Keluarga – Ikuti bimbingan di KUA agar pernikahan tidak diulang-ulang tanpa tanggung jawab.
Menikah itu mudah secara syariat, tetapi berat tanggung jawabnya.
Jangan menjadikan anak sebagai korban dari emosi dan keputusan sesaat. Mereka berhak tumbuh dengan martabat dan identitas yang jelas.

.jpeg)
