PERNIKAHAN BUKAN MAINAN ANAK BUKAN KORBAN

Menyaksikan fenomena di masyarakat:

Ada pasangan yang sering menikah dan bercerai tanpa kejelasan hukum, lalu memiliki anak yang kemudian tidak jelas nasibnya – tidak tercatat secara sah, tidak diurus, bahkan tidak diketahui siapa ayah biologisnya secara resmi.


Penjelasan Agama

Dalam Islam, pernikahan adalah mitsaqan ghaliza (ikatan yang kuat) – bukan sekadar ijab kabul, melainkan tanggung jawab dunia dan akhirat. Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, seorang suami wajib bertanggung jawab atas istri dan anaknya. Begitu juga istri, tidak boleh menjadikan pernikahan sebagai alat pemuas emosi sesaat.

Anak adalah amanah, bukan hasil coba-coba. Mereka berhak atas:

  • Identitas yang jelas
  • Nafkah lahir batin
  • Pendidikan dan kasih sayang
  • Perlindungan hukum dan warisan

Penjelasan Hukum Negara

Di Indonesia, UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa:

  • Pernikahan harus dicatatkan di KUA atau Dinas Sipil.
  • Perceraian hanya sah jika diputus oleh Pengadilan Agama.

Bila ini diabaikan, maka:

  • Anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran dengan nama ayah.
  • Ibu tidak bisa menuntut nafkah atau warisan untuk anak.
  • Status hukum anak menjadi tidak jelas dan ini merugikan masa depannya.

Solusi Praktis 

  1. Isbat Nikah – Untuk pasangan yang menikah siri, bisa disahkan lewat Pengadilan Agama.
  2. Pencatatan Cerai – Cerai harus lewat sidang, bukan hanya ucapan atau ‘pulang kampung’.
  3. Pengesahan Anak – Anak bisa disahkan melalui pengakuan dan putusan pengadilan.
  4. Bimbingan Keluarga – Ikuti bimbingan di KUA agar pernikahan tidak diulang-ulang tanpa tanggung jawab.

Menikah itu mudah secara syariat, tetapi berat tanggung jawabnya.
Jangan menjadikan anak sebagai korban dari emosi dan keputusan sesaat. Mereka berhak tumbuh dengan martabat dan identitas yang jelas.

Related Posts:

Kepala KUA Popayato Hadiri Mini Lokakarya UPTD di Kantor Camat Popayato

 Popayato, 26 Mei 2025 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Popayato turut hadir dalam kegiatan Mini Lokakarya UPTD Popayato yang dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Popayato.

Acara ini dibuka langsung oleh Camat Popayato dan dihadiri oleh unsur-unsur terkait di tingkat kecamatan, termasuk perwakilan dari Puskesmas, KUA, tokoh masyarakat, dan instansi lainnya. Dalam sambutannya, Camat Popayato menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan.

Setelah pembukaan, Kepala Puskesmas Popayato memberikan paparan mengenai kondisi kesehatan masyarakat, dengan fokus pada isu malaria dan stunting yang masih menjadi perhatian utama di wilayah Popayato.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Popayato menyampaikan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung program pemberantasan malaria dan penanggulangan stunting. Beliau juga menegaskan bahwa KUA siap bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengatasi masalah tersebut.

“Kementerian Agama melalui KUA berkomitmen mendukung upaya penanganan malaria dan stunting. Ini adalah bagian dari pelayanan sosial keagamaan kami untuk masyarakat,” ujar Kepala KUA Popayato.

Kehadiran Kepala KUA dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa KUA tidak hanya berfokus pada urusan keagamaan, tetapi juga turut peduli dan aktif dalam isu-isu sosial dan kesehatan masyarakat.


Related Posts:

Kepala KUA Popayato Lakukan Pengukuran Arah Kiblat Musholla di Kecamatan Popayato

 Popayato, 22 Mei 2025 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Popayato melaksanakan kegiatan pengukuran arah kiblat di lokasi pembangunan sebuah musholla yang terletak di wilayah Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.





Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat sekitar, penyuluh agama Islam, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. Pengukuran dilakukan untuk memastikan arah kiblat musholla sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan metode ilmu falak modern.

Dalam keterangannya, Kepala KUA Popayato menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari layanan keagamaan Kementerian Agama dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam pembangunan sarana ibadah.

“Kami hadir untuk memastikan arah kiblat musholla ini tepat, sehingga kelak jamaah dapat beribadah dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat,” ujar beliau.

Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan berharap pembangunan musholla dapat berjalan lancar serta segera dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan.

Related Posts:

ISBAT NIKAH TERPADU

 

Popayato, 22 Mei 2025 – Bertempat di Balai Desa Torsiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, telah dilaksanakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Marisa, sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.


Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Marisa menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara sah menurut hukum negara.

"Isbat nikah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga, khususnya menyangkut status hukum perkawinan dan administrasi keluarga," tegas beliau.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala KUA Kecamatan Popayato yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kolaborasi yang baik antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Desa, dan seluruh stakeholder terkait.

Juga hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Dukcapil dan Pemerintah Kecamatan Popayato dalam hal ini di wakili olah bapak sekcam popoyato sekaligus memberikan sambutan.

"Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil seperti Torsiaje. Kami berharap layanan semacam ini terus ditingkatkan," ujarnya.

Sebanyak [jumlah pasangan +- 10 ] pasangan suami istri mengikuti isbat nikah terpadu ini. Setelah proses persidangan selesai, para peserta langsung menerima salinan penetapan isbat dari Pengadilan Agama, yang kemudian menjadi dasar untuk penerbitan akta nikah oleh KUA dan pembaruan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil.

Kepala Desa Torsiaje juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas perkawinan demi masa depan keluarga, terutama anak-anak.

Program isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya jemput bola pelayanan terpadu, yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah ( dinas Dukcapil ), demi mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi dan memiliki akses keadilan yang setara di seluruh wilayah.

Related Posts:

LAYANAN NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA

Layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan pernikahan secara sah menurut hukum Islam dan diakui oleh negara. Berikut ini adalah informasi penting mengenai layanan nikah di KUA:









Syarat Nikah di KUA

  1. Surat pengantar nikah dari RT/RW dilanjutkan ke kelurahan/desa.

  2. Fotokopi KTP calon mempelai.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga.

  4. Akte kelahiran (fotokopi dan asli).

  5. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (berlatar belakang biru) dan 4x6 (1 lembar).

  6. Surat izin orang tua, jika usia di bawah 21 tahun.

  7. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar domisili).

  8. Surat dispensasi dari pengadilan bila:

    • Umur belum memenuhi syarat (di bawah 19 tahun).

    • Poligami.

  9. Surat cerai dari pengadilan agama jika duda/janda cerai.

  10. Surat kematian suami/istri jika duda/janda karena ditinggal wafat.


💸 Biaya Nikah di KUA

  • Gratis jika dilakukan di KUA pada hari kerja (Senin–Jumat).

  • Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja (nikah di rumah, hotel, dll.).

Pembayaran dilakukan via bank/pos ke rekening negara dengan kode billing dari KUA.


📅 Prosedur dan Waktu Pendaftaran

  • Paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.

  • Pendaftaran dilakukan di KUA kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita (bisa beda domisili dengan catatan ada surat rekomendasi).


📍 Proses Akad Nikah di KUA

  1. Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan syarat.

  2. Pembinaan pranikah oleh petugas.

  3. Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Penghulu.

  4. Penandatanganan Buku Nikah dan pencatatan dalam sistem SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

  5. Buku Nikah langsung diterima setelah akad.


Related Posts:

RAPAT KERJA WILAYAH SEKALIGUS PENGUKUHAN PENGURUS APRI WILAYAH

Asosiasi Penghulu Indonesia ( APRI ) Provinsi Gorontalo kamis tanggal 15-16 mei 2025 mengadakan rapat kerja wilayah yang bertempat di hotel sutan raja kotamobagu.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh kakanwil provinsi gorontalo
Ketua APRI provinsi gorontalo hasan dau memastikan bahwa kegiatan tersebut di hadiri oleh seluruh jajaran penghulu se provinsi gorontalo.
Peda kegiatan tersebut juga di rangkaikan dengan palantikan kepengurusan APRI periode  2025-2028.

Related Posts:

RAKERDA KEMENTERIAN AGAMA POHUWATO

Kementerian agama kabupaten pohuwato mengedakan rapat kerja daerah tepatnya pada hari kamis 8 mei 2025 bertempat di aula kementerian agama pohuwato.

Acara ini di hadiri dan di buka langsung oleh kakanwil privinsi gorontalo bapak H. M. Muflih B. Fattah.
Dalam kegiatan raker tersebut di hadiri oleh seluruh jajaran di bawah kementerian agama pohuwato. 
Madrasah aliyah negeri
Madrasah tsanawiyah negeri
MI serta dari perwakilan madrasah swasta.
Kepala kepala kantor Urusan Agama kecamatan ( KUA ) dari 13 kecamatan serta penghulu dan penyuluh turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Related Posts: