Sekarang ini banyak masyarakat kita yang sangat membutuhkan buku nikah, hal ini di karenakan betapa pentingnya buku nikah itu dalam rumah tangga. dari berbagai masalah yang ada pada masyarakat, mulai dari pernikahan sirri hingga yang benar-benar melakukan pernikahan secara syar'i dan secara adat sangat banyak yang bermasalah dalam hal tidak memiliki buku nikah.
Hal ini tentunya bukanlah hal
sepeleh lalu kemudian kita tidak memikirkan apa dan bagaimana solusi
kedepan hingga masyarakat ini memiliki buku nikah tersebut. dalam aturan
undang-undang perkawinan di jelaskan bahwa seseorang yang tidak
memiliki keabsahan dalam perkawinan baik itu yang berhubungan dengan
hukum syar'i maupun dengan Undang-undang. Dapat melakukan itsbat di
Pengadilan Agama setempat. Akan tetapi hal ini bukanlah hal yang mudah
bagi masyarakat kita di samping Peradilan itu adalah hal yang menakutkan
buat masyarakat juga yang sangat esnsial adalah masalah biaya serta
jarak peradilan yang masih jauh dari jangkauan masyarakat.
Pertanyaan yang timbul dari kalangan masyarakat :
1. APAKAH SIDANG ITSBAT ITU TIDAK DAPAT DI GELAR DI KANTOR URUSAN AGAMA SETEMPAT .?
2. DAPATKAH BIAYA ITSBAT ITU DI GRATISKAN .?
Inilah masalah yang ada pada masyarakat kita pada Umumnya yang
sangat perlu menjadi perhatian kita semua utamanya sebagai PEMERINTAH
Sekarang ini Pemerintah Daerah telah memikirkan masalah ini,
sehingga menghasilkan sebuah Kesepakatan Bersama untuk Melakukan Itsbat
Nikah Gratis Srta Nikah Gratis. Tinggal pelaksanaannya, mungkin sekarang
ini tinggal masalah teknis pelaksanaannya.
Persoalan perkawinan
adalah tanggung jawab kita semua baik itu Unsur Pemerintah bahkan
lebih-lebih sebagai masyarakat. Upaya dari pemerintah serta kesadaran
dari masyarakat adalah kunci utamanya.
Kita masyarakat tidak
seharusnya menganggap bahwa persolan-persoalan yang berhubungan dengan
perkawinan itu adalah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah semata.
Sebagai anggota masyarakat sesungguhnya memiliki peran yg sangat besar
utamnya terhadap hal-hal yang berhubungan dengan aturan-aturan
perkawinan.
Maraknya pernikahan SIRRI misalnya. Ini sangat
bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan, entalah itu Hukum Syar'i
atau Undang-Undang perkawinan. Akhirnya setelah mempunya keturunan atau
berkepentingan lain yang membutuhkan buku nikah SASARANNYA KANTOR
URUSAN AGAMA atau bila itu berhubungan dengan AKTA Kelahiran atau KARTU
Keluarga CAPIL Sasarannya. Jika seperti ini lagi-lagi pemerintah yang di
anggap salah dan sebagainya.
KITA
SEMUA BERHARAP SEMOGA ITSBAT NIKAH DAN NIKAH GRATIS ITU AKAN SEGERA
MENJADI SEBUAH KENYATAAN SEHINGGA HAL INI AKAN MENJAWAB KERESAHAN
MASYARAKAT SEKARANG INI.
Home » Uncategories » MUNGKINKAH SIDANG ITSBAT NIKAH ITU DI LAKUKAN DI SETIAP KANTOR URUSAN AGAMA ????
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "MUNGKINKAH SIDANG ITSBAT NIKAH ITU DI LAKUKAN DI SETIAP KANTOR URUSAN AGAMA ????"
Posting Komentar