MUNGKINKAH SIDANG ITSBAT NIKAH ITU DI LAKUKAN DI SETIAP KANTOR URUSAN AGAMA ????

Sekarang ini banyak masyarakat kita yang sangat membutuhkan buku nikah, hal ini di karenakan betapa pentingnya buku nikah itu dalam rumah tangga. dari berbagai masalah yang ada pada masyarakat, mulai dari pernikahan sirri hingga yang benar-benar melakukan pernikahan secara syar'i dan secara adat sangat banyak yang bermasalah dalam hal tidak memiliki buku nikah.
       
 Hal ini tentunya bukanlah hal sepeleh lalu kemudian kita tidak memikirkan apa dan bagaimana solusi kedepan hingga masyarakat ini memiliki buku nikah tersebut. dalam aturan undang-undang perkawinan di jelaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki keabsahan dalam perkawinan baik itu yang berhubungan dengan hukum syar'i maupun dengan Undang-undang. Dapat melakukan itsbat di Pengadilan Agama setempat. Akan tetapi hal ini bukanlah hal yang mudah bagi masyarakat kita di samping Peradilan itu adalah hal yang menakutkan buat masyarakat juga yang sangat esnsial adalah masalah biaya serta jarak peradilan yang masih jauh dari jangkauan masyarakat.
        Pertanyaan yang timbul dari kalangan masyarakat :
1.  APAKAH SIDANG ITSBAT ITU TIDAK DAPAT DI GELAR DI KANTOR URUSAN AGAMA SETEMPAT .?
2. DAPATKAH BIAYA ITSBAT ITU DI GRATISKAN .?
        Inilah masalah yang ada pada masyarakat kita pada Umumnya yang sangat perlu menjadi perhatian kita semua utamanya sebagai PEMERINTAH
        Sekarang ini Pemerintah Daerah telah memikirkan masalah ini, sehingga menghasilkan sebuah Kesepakatan Bersama untuk Melakukan Itsbat Nikah Gratis Srta Nikah Gratis. Tinggal pelaksanaannya, mungkin sekarang ini tinggal masalah teknis pelaksanaannya.
Persoalan perkawinan adalah tanggung jawab kita semua baik itu Unsur Pemerintah bahkan lebih-lebih sebagai masyarakat. Upaya dari pemerintah serta kesadaran dari masyarakat adalah kunci utamanya.
Kita masyarakat tidak seharusnya menganggap bahwa persolan-persoalan yang berhubungan dengan perkawinan itu adalah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah semata. Sebagai anggota masyarakat sesungguhnya memiliki peran yg sangat besar utamnya terhadap hal-hal yang berhubungan dengan aturan-aturan perkawinan.
Maraknya pernikahan SIRRI misalnya. Ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan, entalah itu Hukum Syar'i atau Undang-Undang perkawinan. Akhirnya setelah mempunya keturunan atau berkepentingan lain yang membutuhkan buku nikah SASARANNYA KANTOR URUSAN AGAMA atau bila itu berhubungan dengan AKTA Kelahiran atau KARTU Keluarga CAPIL Sasarannya. Jika seperti ini lagi-lagi pemerintah yang di anggap salah dan sebagainya.
KITA SEMUA BERHARAP SEMOGA ITSBAT NIKAH DAN NIKAH GRATIS ITU AKAN SEGERA MENJADI SEBUAH KENYATAAN SEHINGGA HAL INI AKAN MENJAWAB KERESAHAN MASYARAKAT SEKARANG INI.

Related Posts:

0 Response to "MUNGKINKAH SIDANG ITSBAT NIKAH ITU DI LAKUKAN DI SETIAP KANTOR URUSAN AGAMA ????"